Pati, Berita10 – Menurut pemaparan Wakil ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muhammadun, secepatnya Raperda Pesantren tersebut akan segera dilakukan penggodokan.
Pasalnya, banyak masyarakat yang menunggu lahirnya Perda tersebut untuk mengayomi serta memberikan perlindungan hukum bagi pondok pesantren.
Setelah resmi ditutup karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren kembali dibuka setelah mendapatkan rekomendasi
“Ya memang kemarin ada masalah sedikit, dalam arti masalah itu semua Raperda bisa dibahas itu setelah mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri, ini kalau untuk PJ, kalau untuk Bupati tidak usah langsung bisa dibahas,” ucap dia.
“Raperda fasilitasi pesantren ini telah ditanggapi Pj Bupati dan telah diberikan jawaban. Artinya Pj Bupati sepakat untuk pembahasan Perda Pesantren ini dilanjut,” sambung Muhammadun.
Lantas ia menjelaskan, bahwa agenda pembahasan Raperda Pesantren yang telah digelar berkali-kali pada waktu lalu itu sudah tidak bisa digunakan lagi.
Sehingga, pembahasan Raperda Pesantren ini akan dimulai benar-benar dari awal seperti terdahulu. Ags