PELAKU DAN PENADAH CURANMOR DIBEKUK POLRES PATI

Pati, Jajaran SatReskrim Polres Pati di awal tahu 2019 ini berhasil menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus curanmor dengan sasaran kendaraan yang diparkir di area persawahan. Sebanyak 35 kendaraan bermotor roda dua berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Dalam gelar kasus di Mapolres Pati Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto SIK didampingi Kasat Reskrim dan jajaran serta Kasubag Humas Iptu Agung Suhariono, SH mengungkapkan bahwa kasus curanmor yang diungkap jajaran SatReskrim Polres Pati merupakan kasus besar terkait curanmor. Satu orang pelaku dan dua penadah berhasil di bekuk bersama barang bukti. Modus para pelaku dalam melakukan aksi menggunakan kunci T dalam aksi curanmor. Sasaran utama dalam aksi tersebut para petani atau warga yang menaruh motornya di sekitar persawahan di daerah Pati Selatan masuk Kecamatan Kayen, Sukolilo dan Tambakromo. Adapun motor hasil curanmor dijual ke penadah sebesar Rp.1,5 juta hingga Rp. 3 juta per unit.
Adapun para tersangka sebagai pelaku utama Ahmad Nur Cahyo sedangkan penadah Sudarmanto dan Sugiyono sudah diamankan di Polres Pati. Adapun satu pelaku masih DPO pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan 363 dan 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu Kapolres Pati meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang melakukan pengecekan di Polres Pati terkait kasus curanmor tanpa dipungut biaya apapun. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.